Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

BADKO HMI Kalteng Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Dinilai Gerus Semangat Reformasi

Palangka Raya — Menguatnya kembali wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik tajam. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Tengah menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran serius dari cita-cita Reformasi 1998 dan berpotensi melemahkan fondasi negara hukum.

Ketua Umum BADKO HMI Kalimantan Tengah, Restu Ronggo Wicaksono, S.H., menegaskan bahwa secara historis dan konstitusional, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi penting atas pola sentralisasi kekuasaan pada masa lalu.

“Pemisahan Polri dari militer dan penempatannya langsung di bawah Presiden adalah buah Reformasi. Tujuannya jelas, membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik sektoral,” ujar Restu, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, wacana membawa Polri ke bawah Kemendagri berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang politisasi aparat penegak hukum, terutama dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kemendagri memiliki peran strategis dalam pembinaan pemerintahan daerah dan dinamika politik lokal. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, maka independensi penegakan hukum—khususnya dalam konteks pemilu, konflik politik daerah, hingga pemberantasan korupsi di daerah—akan sangat rentan,” tegasnya.

BADKO HMI Kalteng juga menyoroti bahwa penolakan terhadap wacana tersebut tidak hanya datang dari kalangan masyarakat sipil, tetapi juga disuarakan oleh Kapolri, Menteri Dalam Negeri, serta Komisi III DPR RI. Menurut mereka, perubahan struktur kelembagaan Polri tersebut justru bertentangan dengan arah reformasi sektor keamanan.

Restu menambahkan, diskursus reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan substansi, seperti peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif, bukan dengan mengutak-atik struktur kelembagaan yang telah memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat.

“Jika niatnya memperbaiki Polri, maka jalannya adalah memperkuat kontrol sipil, pengawasan DPR, peran Kompolnas, dan supremasi hukum—bukan menarik Polri ke bawah kementerian,” jelasnya.

BADKO HMI Kalimantan Tengah pun menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, khususnya para pengambil kebijakan, agar tidak menjadikan institusi Polri sebagai objek eksperimen politik jangka pendek.

“Negara hukum membutuhkan kepolisian yang independen. Melemahkan independensi Polri berarti melemahkan keadilan bagi rakyat,” pungkas Restu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini