Komisi III DPR RI Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Dinilai Kunci Independensi dan Reformasi
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syauqie, S.Hut, menyatakan sikap tegas mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, pengaturan tersebut sangat penting untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) secara profesional serta bebas dari tarik-menarik kepentingan politik.
Syauqie menilai, posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi faktor penguat independensi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional. Dengan struktur tersebut, Polri diharapkan mampu bekerja fokus pada tugas pokoknya tanpa terpengaruh agenda politik praktis.
“Polri harus tetap berperan sebagai penjaga harkamtibmas. Dengan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, institusi ini memiliki ruang lebih besar untuk bersikap independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujar Syauqie.
Pandangan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin agenda reformasi Polri yang akan menjadi arah pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam agenda reformasi tersebut menegaskan kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dikonstruksikan sebagai sebuah kementerian.
“Delapan poin reformasi Polri sudah kami sampaikan secara terbuka dan dibacakan dalam rapat kerja,” kata Habiburokhman usai pertemuan.
Dalam poin pertama reformasi itu ditegaskan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syauqie berharap, rumusan reformasi Polri yang disepakati Komisi III DPR RI tersebut dapat semakin memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri di masa mendatang.






Tinggalkan Balasan