Sidang Tuntutan Selebgram Zheze Galuh Kasus UU ITE Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan
BIMARAYA, PALANGKARAYA – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam agenda tersebut, JPU Rini Wahidah menyampaikan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita di ruang sidang.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (22/1/2026), pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.
Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi sorotan karena dinilai mengaburkan fakta, khususnya terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban Hikmah Novita Sari melalui siaran langsung Facebook.
Dalam agenda pemeriksaan saksi sebelumnya juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan bukti video yang diajukan di persidangan. Perbedaan itu antara lain menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.
Bahkan, di hadapan persidangan, terdakwa Zheze Galuh mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban karena tersulut emosi.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan resmi dari pihak jaksa terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. (IST)






Tinggalkan Balasan