Razia Pajak Kendaraan di Depan Stadion Sanaman Mantikei, 40 lebih Kendaraan Terjaring Menunggak Pajak dari 433 yang Diperiksa
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor digelar aparat di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan Stadion Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Selasa 10 Februari 2026.
Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melalui UPT Samsat Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi. Hasilnya, sebanyak 433 kendaraan dilakukan pemeriksaan dokumen. Dari jumlah itu, petugas menemukan 48 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 42 sepeda motor dan 6 mobil.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PJR Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Imam Isnaini, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Bulan Ramadan dan Lebaran 2026.
“Operasi ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut untuk menekan pelanggaran administrasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Salah satu pengendara sepeda motor, Susan, mengaku sempat terkejut saat terjaring razia. Namun, ia bersyukur karena seluruh dokumen kendaraannya lengkap.
“Tadi sempat kaget, tapi bersyukur surat-surat lengkap. Menurut saya kegiatan seperti ini bagus supaya masyarakat lebih sadar pajak, karena pajak itu penting,” ungkapnya.
Petugas mengingatkan pengendara untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, terutama STNK dan bukti pembayaran pajak, guna menghindari sanksi hukum serta mendukung keselamatan berlalu lintas. (red)






Tinggalkan Balasan