Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Pengalihan Pengelolaan Mal Pluit Junction ke PT GJP Menuai Sorotan, Publik Pertanyakan Keterbukaan dan Tata Kelola Aset Daerah

BIMARAYA, JAKARTA – Kerja sama pengelolaan Mal Pluit Junction antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai sorotan publik. Warga mempertanyakan transparansi pengalihan pengelolaan aset daerah tersebut, terutama setelah ditemukan perbedaan alamat domisili perusahaan dengan kondisi di lapangan.

Kerja sama itu diumumkan Jakpro melalui akun Instagram resminya sebagai bagian dari optimalisasi operasional Mal Pluit Junction. Penandatanganan perjanjian berlangsung pada 18 Februari 2025 di Oakwood Hotel & Apartments TMII, Jakarta Timur. Dalam unggahannya, Jakpro menyatakan kolaborasi ini ditujukan untuk mendorong pengelolaan pusat perbelanjaan agar lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sorotan publik juga tertuju pada status PT GJP sebagai perusahaan swasta dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perorangan, Edward Yap. Kekhawatiran terhadap tata kelola aset daerah mencuat, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya pernah mencatat temuan pada sejumlah proyek lain yang dikerjakan Jakpro pada periode 2015–2018.

Penelusuran wartawan ke alamat domisili PT GJP di kawasan Jalan Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, tidak menemukan aktivitas perkantoran. Lokasi tersebut terpantau kosong saat didatangi.

Penelusuran lanjutan menunjukkan kantor operasional perusahaan berada di kawasan The Amboja, Bambu Apus, Jakarta Timur. Perbedaan antara alamat domisili dan lokasi operasional itu memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan kepada publik.

Tim wartawan kemudian menemui Edward Yap di kawasan Ambodja, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026). Ia mendelegasikan keterangan kepada juru bicara PT GJP, Rey.

“Semua terkait kerja sama ini merupakan ranah internal Jakpro dan tidak etis bagi kami memberi pernyataan. Terkait kehadiran PT Grha Jaya Pradana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut ditangani oleh tim hukum perusahaan,” ujar Rey.

Hingga berita ini ditulis, pihak Jakpro belum memberikan penjelasan tambahan terkait perbedaan alamat perusahaan maupun mekanisme kerja sama tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini