Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Samsul Rizal Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua BPSK Kota Palangka Raya Periode 2025–2030

PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Samsul Rizal, S.P., M.Si resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya untuk periode 2025–2030. Pemilihan tersebut digelar di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (22/7/2025).

Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari surat Tim Seleksi Calon Anggota BPSK Kota Palangka Raya Nomor 700/635.1/DAGPERIN-KT/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang menetapkan nama-nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi.

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020, pengangkatan anggota BPSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/128/2025.

Dalam sambutannya, Ketua BPSK Kota Palangka Raya terpilih, Samsul Rizal menyampaikan komitmennya untuk menjadikan lembaga ini sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

> “Kami siap membantu masyarakat yang mengalami sengketa konsumen, baik melalui musyawarah, mediasi, maupun mekanisme lainnya. BPSK hadir sebagai wadah penyelesaian yang adil dan terbuka bagi semua pihak,” ungkapnya.

 

Wakil Ketua BPSK terpilih, Medianus Waruwu, S.H., juga menekankan pentingnya peran lembaga ini dalam mendampingi konsumen yang merasa dirugikan oleh produk atau jasa yang tidak sesuai.

> “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Jika ada produk yang tidak layak atau menimbulkan kerugian, BPSK siap menindaklanjuti secara profesional. Apalagi kami langsung berada di bawah naungan Disperindag Provinsi Kalteng,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kalteng, Maskur, S.E., menjelaskan bahwa pembentukan BPSK ini merupakan upaya memperkuat perlindungan konsumen yang selama ini masih terbatas pada aspek pengawasan.

> “Selama ini kita hanya sampai pada pengawasan. Sekarang, dengan terbentuknya BPSK, masyarakat punya wadah pengaduan resmi dan penyelesaian yang tepat sasaran, agar tidak lagi mengalami kerugian dari produk-produk yang dikonsumsi,” katanya.

 

Berikut adalah susunan lengkap keanggotaan BPSK Kota Palangka Raya Periode 2025–2030:

Unsur Pemerintah:

Ketua: Samsul Rizal, S.P., M.Si

Anggota: Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H

Anggota: Yolita Elgeriza Agustin, S.H., M.H

Unsur Konsumen:

Wakil Ketua: Medianus Waruwu, S.H

Anggota: Risdalena, S.H

Anggota: Novi Triya Natania, S.Kom

Unsur Pelaku Usaha:

Anggota: Adhe Novandoly Prabawa Akik, S.T

Anggota: Ahmad Rizani, S.HI., S.E., M.Eng., M.Ec.Dev., CHRS., CERA

Anggota: At Prayer, S.T., M.T

 

Dengan formasi lengkap ini, BPSK Kota Palangka Raya diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dalam menyelesaikan berbagai sengketa konsumen, baik melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi, maupun konsultasi langsung kepada masyarakat. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version