Kasus Narkoba Berlanjut, Salihin ‘Saleh’ Kini Dihadapkan pada Dakwaan Pencucian Uang
BIMARAYA, PALANGKARAYA – Terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (38), kembali menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (29/9). Warga Kampung Puntun itu didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo serta Albert Chong selaku kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Salihin dijerat dakwaan alternatif Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain terkait dengan UU Narkotika.
“Dari tiga pasal tersebut, pada Pasal 3 terdakwa aktif melakukan transaksi keuangan secara langsung, sementara pada Pasal 4 dan 5, terdakwa berperan pasif dengan menerima aliran dana,” ujar JPU Dwinanto di ruang sidang.
Ia mengungkapkan, hasil penyidikan BNN RI pada September 2024 menemukan uang tunai Rp902 juta saat penangkapan. Namun, penelusuran aliran dana dari 13 rekening berbeda menunjukkan nilai transaksi mencapai Rp30,2 miliar.
“Transaksi itu berlangsung dari 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024. Sebagian besar dana ditransfer ke rekening atas nama Aminah, adik kandung terdakwa,” jelasnya.
Terdakwa sendiri ditangkap BNNP Kalimantan Tengah pada 4 September 2024. Namun, dana dalam jumlah besar itu telah habis sejak 21 Agustus 2024, sebelum penangkapan dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. (IK/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan