Sidang Gugatan Prianto terhadap PT NPR Hadirkan Saksi DAD dan Tokoh Masyarakat Soal Kepemilikan Lahan
MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali melanjutkan sidang gugatan Prianto bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR), Senin (2/3/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat dalil terkait kepemilikan lahan dan praktik ladang berpindah masyarakat adat.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi, yakni Moises selaku Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara dan Trisno sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat. Kami menghadirkan saksi dari DAD Barito Utara dan tokoh masyarakat yang mengetahui kepemilikan lahan, termasuk soal ganti rugi,” kata Ardian di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Ardian menjelaskan, saksi dari DAD diminta menerangkan tentang budaya ladang berpindah yang dilakukan masyarakat Dayak. Sementara saksi tokoh masyarakat memberikan keterangan mengenai kepemilikan lahan, baik yang telah maupun belum menerima ganti rugi dari perusahaan.
Ia juga menyinggung keterangan saksi dari pihak perusahaan yang berasal dari PT Wiki. Menurut Ardian, PT Wiki merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (HPH) di kawasan yang sama dengan izin PT NPR, dengan luas sekitar 92.470 hektare.
“Dari keterangan PT Wiki, IUP PT NPR berada di dalam wilayah izin PT Wiki. Menurut kami, secara legal formal masih ada persoalan perizinan. Bahkan dari bukti yang kami ajukan, IPPKH PT NPR belum dapat diterbitkan di sebagian besar kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Moises membenarkan bahwa praktik ladang berpindah merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak dan bukan pelanggaran hukum adat. Ia menjelaskan, perpindahan ladang dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah dan ketahanan pangan keluarga.
“Kalau tanah digunakan terus-menerus tanpa pupuk dan teknologi, kesuburannya menurun. Masyarakat mengandalkan pupuk alami dan curah hujan. Itu bagian dari sistem tradisional yang sudah berlangsung turun-temurun,” kata Moises.
Menurut dia, proses berladang juga memiliki nilai budaya dan spiritual, mulai dari pembukaan lahan hingga panen. Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat Dayak di Barito Utara masih mempraktikkan ladang berpindah, termasuk di kawasan yang berstatus hutan produksi.
“Negara kita hormati dengan status kawasan yang ditetapkan. Namun konstitusi juga mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” ujar Moises.
Adapun Trisno menyatakan lahan yang diklaim kelompok Prianto memang ada dan dimiliki secara bersama oleh sejumlah warga. Ia mengaku turut memiliki bagian dalam kelompok tersebut.
“Dalam kelompok Prianto ada ribuan hektare lahan. Itu bukan hanya milik satu orang, tetapi banyak warga, termasuk saya. Kami memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” kata Trisno.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan