Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Transaksi Narkoba Terendus, Warga Sabaru Ditangkap Polisi dengan 2,32 Gram Sabu

seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram. (Ist)

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
(dk_reborn168)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version