Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dakwaan Pencucian Uang Puluhan Miliar Dinyatakan Sah, Saleh Tetap Diadili

Keterangan Foto : Salihin (Rompi merah) usai mengikuti pembacaan putusan sela di PN Palangka Raya (Foto : PATHUR)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dan perjudian.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan para penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Menanggapi putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menyatakan keyakinannya sejak awal bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan hanya merupakan bagian dari dinamika persidangan.

“Sejak awal saya sudah yakin bahwa eksepsi dari penasihat hukum itu tidak beralasan dan hanya dibuat-buat saja. Itu mungkin bagian dari dinamika persidangan. Kalau mereka menyampaikan keberatan, sah-sah saja. Namun, saya memang sudah yakin bahwa isi eksepsi itu tidak akan diterima, dan persidangan akan tetap berjalan ke tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan, Senin, 6 Oktober 2025.

Dwinanto menjelaskan bahwa setelah putusan sela ini, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara.

“Selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Urutannya dimulai dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), baik dari BNN RI Pusat maupun BNN Provinsi,” katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Albert Chong, Yohana, dan Dani telah mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Saleh dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran narkotika yang dijalankannya sejak 2014 hingga 2024. Jaksa menduga terdakwa menggunakan berbagai modus penyamaran aliran dana, mulai dari menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika.

Sejumlah rekening bank atas nama orang lain digunakan terdakwa untuk menyimpan dan memutar dana, di antaranya atas nama Aminah, M. Hendra Jaya, Riska Maulida, Siti Komariyah, Erwin Machmuda, Irwan S, Noor Zuhairini, Farida, dan Febrianto Majido.

Nilai transaksi yang tercatat dari puluhan rekening tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, baik transaksi masuk maupun keluar. Selain itu, terdakwa juga membeli sejumlah aset, seperti sebidang tanah di Jalan Meranti IV dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya, senilai miliaran rupiah.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tahapan pencucian uang, mulai dari penempatan (placement), pelapisan (layering), hingga integrasi (integration). Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dakwaan ini disusun berdasarkan kedua undang-undang tersebut karena uang hasil kejahatan tidak hanya bersumber dari narkotika, tetapi juga dari perjudian,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version