Kejati Kalteng Tahan Kadiskominfo Seruyan dan Pejabat ICON Plus dalam Kasus Korupsi Proyek Internet
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Keduanya yakni RNR, selaku Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
RNR ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025, sedangkan FIO ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025.
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo, menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan dengan pagu anggaran Rp 2,46 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp 2,469,925,032.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, di mana jaringan fiber optic sudah terpasang sejak Desember 2023 di seluruh OPD, bahkan pekerjaan telah selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.
“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,57 miliar,” tegas Wahyudi Eko Husodo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya Kejati Kalteng akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (red)



















Tinggalkan Balasan