Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Difitnah Curi Uang Dagangan Tanpa Bukti, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng, Pemilik UMKM Dibina Dan Dimediasi di MALAPI

Palangka Raya – Bunga (28) ibu satu anak warga Kota Palangka Raya yang bekerja di salah satu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena difitnah mencuri uang dagangan oleh Kumbang (30) dan Melati (26) pemilik UMKM di Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).

“Saya mau melaporkan orang yang menfitnah saya cak. jdi dia menuduh saya tanpa bukti yang jelas dan menyebarkan itu ke orang, jdi saya rasa itu merusak reputasi dan nama baik saya. dia itu mantan bos saya cak, waktu saya bkerja di tempat dia jualan saya dituduh mencuri uang dagangan stiap hari 100 ribu cak padahal saya tidak melakukan itu,” curhat Bunga ke Cak Sam.

Cak Sam kemudian mempertemukan Bunga, Kumbang dan Melati di MALAPI untuk membuktikan apakah benar Bunga mencuri uang dagangan.

Hasilnya, Kumbang dan Melati yang merupakan suami istri pemilik UMKM menuduh tanpa bisa membuktikan, hanya sebatas kecurigaan saja.

Akhirnya, Kumbang dan Melati meminta maaf kepada Bunga di depan suami Bunga serta mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version