Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Pemprov Kalteng Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Lewat Rapat Evaluasi Bersama Kabupaten/Kota

Foto bersama saat kegiatan. (IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini mengemuka dalam Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden yang hadir mewakili Plt. Sekda Kalteng membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakannya, Herson menyebut pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Masyarakat Hukum Adat bukan hanya pewaris tradisi, tetapi juga penjaga kearifan lokal yang terbukti mampu melestarikan lingkungan dan menjaga harmoni sosial. Namun tanpa pengakuan, mereka rentan terhadap marginalisasi dan kehilangan hak atas tanah serta budaya mereka sendiri,” ucap Herson.

Ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga investasi bagi masa depan — untuk melindungi lingkungan, memperkuat persatuan, dan membangun Indonesia yang inklusif serta berkelanjutan.

“Rapat evaluasi ini menjadi momentum penting untuk menilai proses pengakuan masyarakat hukum adat, mengidentifikasi tantangan, serta mencari solusi terbaik bagi tahap-tahap selanjutnya,” ujar Herson.

Lebih lanjut, Herson memaparkan sejumlah capaian yang telah diraih Panitia Pengakuan Hukum Adat Provinsi Kalteng. Di antaranya, Perda Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, serta Pergub Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2022 tentang Penetapan Hukum Adat Rungan di Kelurahan Mungku Baru, Kota Palangka Raya, dan Desa Parempei serta Desa Bereng Malaka di Kabupaten Gunung Mas.

Hingga Oktober 2025, sebanyak 30 Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan di sejumlah kabupaten, yakni Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Seruyan, dan Katingan. Selain itu, 15 Hutan Adat telah diakui pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, mayoritas berada di Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Adapun enam kabupaten di Kalteng yang telah memiliki Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yaitu Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, dan Kotawaringin Timur.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya, serta menjamin mereka dapat tumbuh sesuai harkat kemanusiaannya tanpa diskriminasi.

“Pengakuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah, memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya, serta menjaga tradisi dan kearifan lokal sebagai bagian dari ketahanan nasional,” jelas Herson.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan memastikan sejauh mana usulan pengakuan masyarakat hukum adat telah dijalankan oleh pemerintah daerah.

“DLH Provinsi Kalteng menekankan agar pemerintah kabupaten mempercepat alur pengakuan masyarakat hukum adat di wilayahnya, supaya tidak terjadi tumpang tindih,” kata Joni.

Senada, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Kalteng, M. Tarmidji, menambahkan bahwa pihaknya mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki MHA maupun penelitian terkait agar segera menindaklanjuti proses tersebut.

“Masih ada lima kabupaten/kota yang belum memiliki MHA dan penelitiannya. Kami mendorong agar segera dilakukan penelitian pengakuan masyarakat hukum adat di daerah masing-masing,” ujarnya.

Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di seluruh wilayah dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberi manfaat nyata bagi pelestarian budaya serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version