Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

KPK Periksa Bupati Gunung Mas Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (JSM). (Foto: IST)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut JSM dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, perusahaan yang turut terseret dalam perkara kredit bermasalah tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Selain JSM, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka ialah Harry Soetrisno selaku Kepala Bidang PTSP Kapuas, Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, serta Leonard Ampung selaku Kepala Bapperida Kalteng.

Kasus kredit LPEI ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama. Pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga lainnya merupakan debitur PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Perkembangan terbaru terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka tambahan. Ia diduga terlibat dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit serta PT Mega Alam Sejahtera di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit bermasalah dari LPEI. Skema kredit ini disebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Dikutip dari Narasi Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini