Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Rugikan Negara, Bea Cukai Palangka Raya Ungkap Ciri-Ciri Rokok Ilegal

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Peredaran rokok diduga ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan mutu.

Bea Cukai Palangka Raya terus mengintensifkan upaya pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dan waspada dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Seksi Penyuluhan Bea Cukai Palangka Raya, Aldo menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari beberapa indikator utama, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan di daerah,” ujar Aldo saat ditemui awak media, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal juga berdampak langsung pada persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang taat aturan menjadi dirugikan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah akibat tidak dibebani cukai.

Tak hanya itu, lanjut Aldo, dari sisi konsumen, rokok ilegal berisiko lebih tinggi karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya. “Produk rokok ilegal tidak melalui pengawasan resmi, sehingga bahan baku dan proses produksinya tidak bisa dipastikan sesuai standar,” jelasnya.

Bea Cukai Palangka Raya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkannya. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Dengan menolak rokok ilegal, kita ikut menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan mendukung pelaku usaha yang patuh hukum,” tegas Aldo.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara signifikan. (IPJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version