Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Dugaan Malpraktik Harus Dibuktikan Melalui Mekanisme Disiplin Profesi

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Syamsul.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Tuduhan dugaan malpraktik medis yang menyeret RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditepis tegas oleh Plt. Direktur Suyuti Syamsul. Ia menegaskan, penentuan apakah suatu tindakan medis dapat dikategorikan sebagai malpraktik bukan kewenangan pihak luar, melainkan ranah lembaga disiplin profesi yang berwenang secara hukum dan etik.

Suyuti menekankan, setiap tudingan malpraktik harus disertai bukti yang kuat. Menurutnya, prinsip hukum yang berlaku jelas, yakni pihak yang menuduh wajib membuktikan kebenaran tuduhannya.

“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegasnya dalam klarifikasi resmi, usai pertemuan dengan pihak penggugat, Senin (9/2/2026).

Ia juga merespons pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan. Suyuti memastikan bahwa prosedur persetujuan pasien telah dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ucap Suyuti menegaskan.

Suyuti menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pemahaman utuh terhadap mekanisme penilaian tindakan medis. Ia mengingatkan bahwa penilaian malpraktik tidak bisa dilakukan berdasarkan opini atau asumsi, melainkan melalui proses pemeriksaan disiplin profesi yang objektif dan berlapis.

Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjut Suyuti, terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai koridor aturan. Ia memastikan pihak rumah sakit siap memberikan dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Dengan klarifikasi ini, RSUD dr. Doris Sylvanus berharap polemik dugaan malpraktik tidak digiring ke ruang opini semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik profesi yang sah, adil, dan bertanggung jawab. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version