Paripurna DPRD Palangka Raya Ditunda, Banmus Segera Tentukan Jadwal Baru
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menunda pelaksanaan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/3/2026). Penundaan ini diputuskan setelah mempertimbangkan belum terpenuhinya kehadiran unsur pimpinan daerah serta anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi memastikan pelaksanaan rapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi salah satu unsur penting dalam agenda paripurna tersebut.
“Kita tunda rapat Paripurna ini dan nanti akan kita jadwalkan ulang dalam rapat Badan Musyawarah. Insya Allah besok kita laksanakan rapat Banmus untuk mengkoordinasikan kelanjutan dari rapat hari ini,” ucapnya.
Ia menegaskan, penundaan tersebut bersifat administratif dan tidak mengganggu substansi agenda yang telah direncanakan sebelumnya. Seluruh pembahasan tetap akan dilaksanakan setelah jadwal baru ditetapkan.
Menurut Subandi, agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur serta penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Yang akan kita bahas itu pengesahan Raperda hasil fasilitasi dari gubernur, kemudian pidato LKPJ kepala daerah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa penjadwalan ulang tidak akan berdampak pada ketentuan waktu pembahasan, khususnya untuk agenda LKPJ. Pasalnya, aturan masih memberikan ruang waktu hingga tiga bulan setelah berakhirnya APBD.
“Sesuai aturan, pidato LKPJ dilaksanakan maksimal tiga bulan setelah APBD berakhir, dan saat ini masih ada waktu,” pungkas Subandi.
DPRD memastikan seluruh agenda tersebut akan kembali dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Forum ini akan menjadi penentu waktu pelaksanaan lanjutan, sehingga seluruh tahapan pembahasan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.






Tinggalkan Balasan