Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Tiga Agenda Utama Paripurna DPRD Palangka Raya, Bahas LKPJ hingga Raperda

DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota, Kamis (26/3/2026)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota, Kamis (26/3/2026). Rapat tersebut memuat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan dalam sidang legislatif tersebut.

Tiga agenda dimaksud meliputi penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pidato pengantar raperda pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan seluruh rangkaian agenda dalam rapat paripurna tersebut telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

“DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato wali kota tentang LKPJ tahun anggaran 2025, kemudian pidato pengantar Wali Kota tentang raperda penanggulangan bencana, dan yang ketiga mengesahkan perda tentang penanganan kemiskinan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, khusus untuk LKPJ Tahun Anggaran 2025, tahapan selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi sebelum didalami lebih lanjut oleh masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

“LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian kita serahkan kepada masing-masing komisi untuk melakukan rapat dengan OPD menjadi mitra komisi,” jelas Subandi.

Sementara itu, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna memastikan pembahasan berjalan lebih fokus, terarah, dan mendalam sesuai ketentuan yang berlaku.

Subandi menegaskan, sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan sebelum menghasilkan rekomendasi.

“Insya Allah sebelum 30 hari selesai dan nanti apa yang sudah kita jadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version