Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Dukung Penertiban, Rusdiansyah Dorong Kota Palangka Raya Bebas Reklame Liar

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP Kota Palangka Raya dalam menertibkan reklame liar di sejumlah ruas jalan protokol.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah kota. Ia menilai keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu estetika kota.

Selain itu, reklame liar juga dinilai dapat membahayakan masyarakat, terutama jika dipasang tanpa memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu, penindakan dinilai penting untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Rusdiansyah menegaskan bahwa langkah Satpol PP tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda secara adil dan tanpa tebang pilih.

“Langkah yang dilakukan Satpol PP ini patut diapresiasi. Penertiban reklame liar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda secara adil tanpa tebang pilih,” ucapnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga mendorong agar kegiatan pengawasan dan penertiban tidak berhenti pada satu momentum saja, melainkan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penataan kota.

“Penataan reklame memiliki dampak penting terhadap wajah kota, khususnya sebagai Ibu Kota Provinsi yang terus berkembang,” tambahnya.

Legislator asal Partai PKB itu juga mengingatkan agar para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan perizinan reklame yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung ketertiban kota.

“Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mendukung ketertiban, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegas Rusdiansyah.

DPRD berharap ke depan tidak ada lagi pemasangan reklame yang melanggar ketentuan, sehingga Kota Palangka Raya tetap tertata rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami di DPRD tentu mendukung penuh upaya penegakan aturan ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pemasangan reklame yang melanggar, sehingga Kota Palangka Raya tetap tertata rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version