Fraksi PKB DPRD Palangka Raya Dorong Penguatan Mitigasi
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana dalam rapat paripurna, Jumat (27/3/2026). Fraksi PKB menilai regulasi tersebut penting sebagai langkah strategis menghadapi potensi bencana di wilayah setempat.
Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya dari Fraksi PKB, Rusdiansyah, menyatakan bahwa Kota Palangka Raya memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap berbagai jenis bencana, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, angin kencang, hingga bencana ekologis lainnya. Karena itu, penyusunan Raperda dinilai mendesak untuk memperkuat sistem mitigasi.
“Fraksi PKB mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Kota Palangka Raya memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, serta bencana ekologis lainnya,” ucapnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah. Selain itu, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dianggap krusial, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun sistem peringatan dini.
PKB juga mendorong agar upaya pengurangan risiko bencana memperhatikan kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat. Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana harus diperketat guna mencegah dampak yang lebih luas.
“Pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” tambahnya.
Kesiapsiagaan berbasis wilayah turut menjadi sorotan, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi. Khusus untuk karhutla, pemerintah diminta menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, serta penanganan cepat yang terintegrasi.
“Khusus untuk karhutla sebagai risiko paling menonjol, pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan agar Raperda mengatur standar teknis bangunan tahan bencana, terutama untuk fasilitas publik, permukiman padat, dan bangunan usaha. Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar itu, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rusdiansyah.






Tinggalkan Balasan