Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Wagub Edy Pratowo Tanggapi Aspirasi APR-KT, Pemprov Kalteng Upayakan Regulasi Tambang Rakyat Lebih Sederhana dan Adil

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi DPRD Provinsi Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) terkait razia tambang emas rakyat, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/04/2026). Ist

PALANGKA RAYA, BIMARAYA.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi DPRD Provinsi Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) terkait razia tambang emas rakyat, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/04/2026). Pertemuan ini membahas kepastian hukum dan solusi bagi aktivitas pertambangan rakyat di daerah.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin langsung audiensi tersebut. Ia menyampaikan, pertemuan ini bertujuan menggali gambaran terkait jaminan hukum bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah.

Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, mengapresiasi respons Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD yang membuka ruang dialog. Ia menegaskan, pihaknya hadir untuk mencari solusi bersama, bukan menyalahkan penertiban yang dilakukan aparat.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” ujarnya.

APR-KT juga meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, memperhatikan persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Edy Pratowo menegaskan, Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti persoalan WPR dan IPR. Salah satunya dengan meminta kabupaten dan kota segera memvalidasi data usulan WPR.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” kata Edy.

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng juga telah berkoordinasi dengan Komisi DPR RI serta kementerian terkait guna mempercepat penyelesaian regulasi.

Menurutnya, penyederhanaan aturan penting dilakukan agar penambang rakyat tidak terbebani persyaratan yang setara dengan perusahaan besar.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelasnya.

Edy menegaskan, pemerintah daerah berupaya membuka ruang usaha yang memberikan jaminan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Pj Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini