Komisi III DPR RI: Korban Narkotika Wajib Direhabilitasi, Penanganan Tidak Boleh Disamakan dengan Bandar yang Harus Ditindak Tegas
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Komisi III DPR RI menyoroti serius tantangan peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kini tidak hanya menjadi daerah konsumsi, tetapi juga jalur perlintasan utama antarprovinsi di Kalimantan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., usai menggelar rapat kerja bersama jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, dan BNNP Kalteng di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat, Jumat (24/4/2026) malam. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2025 dan pemantapan rencana kerja tahun 2026.
Dalam paparannya, Rikwanto mengungkapkan bahwa posisi geografis Kalteng menjadikannya wilayah strategis bagi peredaran gelap narkotika.
“Narkotika di Kalimantan Tengah ini termasuk tempat dikonsumsi, sekaligus jalur perlintasan dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan daerah lainnya,” ujar Rikwanto kepada awak media.
Meski mengapresiasi sejumlah keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus besar, ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh kendor karena arus peredaran masih terus terjadi.
Komisi III DPR RI memberikan penekanan khusus pada pemisahan penanganan antara bandar dan pengguna. Rikwanto menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa ampun harus diarahkan kepada para bandar, sementara pengguna harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
“Peredaran narkotika harus dihentikan, terutama bandar-bandarnya. Sedangkan pengguna adalah korban yang wajib direhabilitasi. Jangan sampai mereka terus-menerus terjebak dalam lingkaran setan yang diciptakan pengedar,” tegasnya.
Terkait rehabilitasi, Rikwanto menyoroti masih terbatasnya fasilitas rehabilitasi di Kalteng. Selama ini, layanan rehabilitasi masih menumpang di rumah sakit umum milik pemerintah daerah maupun rumah sakit Polri.
Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah untuk membangun fasilitas kesehatan yang spesifik menangani kecanduan narkoba.
“Ini menjadi masalah (fasilitas). Kita butuh kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan rumah sakit khusus rehabilitasi agar penanganannya lebih fokus dan tuntas,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Rikwanto memuji stabilitas keamanan dan harmoni sosial di Kalteng yang terjaga dengan baik di bawah koordinasi Forkopimda. Menurutnya, situasi yang kondusif adalah kunci utama agar investasi terus masuk dan pembangunan di Kalteng dapat berjalan pesat.
Kunjungan reses masa persidangan IV Tahun sidang 2025-2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya narkotika, demi masa depan Kalimantan Tengah yang lebih maju. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan