Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Penggeledahan Kantor KPU Palangka Raya Jadi Sorotan, Kejari Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Masuk Tahap Penyidikan

ISTIMEWA

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024, Selasa (28/4/2026).

Langkah tersebut menandai eskalasi penanganan perkara yang kini resmi memasuki tahap penyidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas kantor berlangsung lebih tertutup dari biasanya. Sejumlah penyidik terlihat keluar-masuk ruangan sambil membawa dokumen. Akses ke beberapa ruang dibatasi, sementara kendaraan dinas dan pribadi terparkir memenuhi halaman kantor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia memastikan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada. “Sudah naik penyidikan,” ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi dana hibah di daerah lain, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sejumlah komisioner KPU Palangka Raya juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam beberapa waktu terakhir.

Hingga pukul 18.10 WIB, tim Kejari masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan intensif. Beberapa penyidik terlihat menelaah dokumen secara detail, sementara lainnya berkoordinasi melalui telepon. Kehadiran aparat keamanan turut terlihat di sekitar area kantor.

Kasus ini sebelumnya sempat memicu spekulasi publik setelah beredar informasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Sampai saat ini tidak ada informasi tersebut,” tegasnya.

Dengan status yang telah naik ke tahap penyidikan, perkara ini memasuki fase krusial dalam proses hukum. Kejari Palangka Raya kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk potensi penetapan tersangka.

Publik pun menanti transparansi dan ketegasan penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini