Melalui Jumpa Pers, Kelompok Masyarakat Adat Barito Utara Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Terkait Sengkarut Lahan PT NPR
BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuding PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali menggarap lahan milik masyarakat tanpa penyelesaian ganti rugi. Perusahaan tambang batu bara itu disebut telah beroperasi di wilayah tersebut sejak akhir 2024.
Sejumlah warga menyampaikan protes dalam jumpa pers pada Sabtu, 23 Mei 2026. Mereka meminta pemerintah pusat, DPR RI, hingga Komnas HAM turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat adat dan mengancam sumber penghidupan warga.
“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” kata Prianto.
Menurut Prianto, sengketa lahan yang melibatkan PT NPR belum pernah diselesaikan secara tuntas. Ia menyoroti lahan seluas 140 hektare yang disebut telah digarap perusahaan tanpa izin pemilik.
Prianto Bin Samsuri
Warga juga menilai proses pembebasan lahan diduga tidak transparan. Mereka mengklaim data pembebasan lahan dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Data pembebasan itu manipulasi. Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara, dan saat itu disepakati pihak Polres akan memfasilitasi turun lapangan. Tapi sampai sekarang itu tidak dilakukan,” ujar Prianto.
Penerima kuasa kelompok warga, John Kenedi, mengatakan pembayaran pembebasan lahan yang diterima sebelumnya hanya mencakup sekitar 68 hektare. Sementara lahan milik kelompok warga lain, termasuk milik Prianto dan Hison, disebut belum mendapatkan pembayaran.
“Yang kami terima dulu hanya seluas 68 hektare. Dan jelas, bersebelahan dengan lahan kami ada kelompok Pak Prianto dan Pak Hison. Lahan mereka digarap tapi tidak dibayar hingga sekarang,” kata John Kenedi.
Hal senada disampaikan Hison yang mewakili 17 warga. Ia meminta PT NPR menyelesaikan persoalan secara langsung dengan pemilik lahan tanpa menggunakan perantara.
“Kami berharap PT NPR menyelesaikan masalah ini langsung dengan memberikan tali asih kepada masing-masing pemilik lahan tanpa perantara, supaya tidak ada tipu-tipu,” ujar Hison.
Hison juga meminta perusahaan tidak lagi menciptakan konflik di tengah masyarakat akibat proses pembebasan lahan yang dinilai tidak jelas.
“Kalau hak warga dan tali asihnya tidak diberikan langsung ke pemilik yang tepat, keributan tidak akan selesai,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan