Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Zirkon PT KBM, Dugaan Suap Izin Tambang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT KBM yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, Senin (25/5/2026) malam. 

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas lain periode 2020–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri (PT IM). Lima tersangka masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 junto PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

“Malam hari ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus IM dan penanganan kasus KBM,” ujar Hendri di Gedung Kejati Kalteng, Senin malam, 25 Mei 2026.

Menurut Hendri, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan para tersangka. VC diketahui pernah menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025.

VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya. Ia juga diduga menerima sejumlah uang terkait persetujuan dokumen IUP dan RKAB perusahaan tersebut.

Sementara itu, IH yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin. Ia juga diduga menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.

Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan IUP dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima suap atau gratifikasi untuk memperlancar proses perizinan pertambangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan izin tersebut seharusnya tidak dapat diterbitkan karena sejumlah syarat administrasi dan teknis tidak terpenuhi.

“Pada saat pengurusan, harusnya ini tidak dikeluarkan karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Tetapi karena ada dugaan suap dan gratifikasi, itu akhirnya dikeluarkan,” kata Jimmy.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami jumlah uang suap yang diduga diterima para pihak dalam proses penerbitan izin tersebut.

Tersangka FC yang menjabat Direktur PT KBM periode 2021–2025 diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng guna memperoleh persetujuan teknis dan RKAB.

Sedangkan HAW yang juga Direktur PT KBM serta Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan.

Adapun ETS yang memiliki akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga terlibat dalam pembiayaan operasional produksi yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian uang kepada pejabat Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan izin dan RKAB.

Dalam proses pemeriksaan di Gedung Kejati Kalteng, FC dan HAW memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.

Jimmy menjelaskan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang sebelumnya disampaikan merupakan akumulasi kasus PT IM dan PT KBM karena kedua entitas tersebut disebut saling terafiliasi.

“Kemarin itu yang 1,3 triliun adalah gabungan antara IM dan KBM karena entitas ini terafiliasi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 605 KUHP juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Kejati Kalteng tidak menahan VC, IH, dan ETS karena ketiganya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon PT IM dan entitas lainnya.

Sedangkan FC dan HAW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2026.

Penyidik menyebut kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Kejati Kalteng menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana suap ke sejumlah pihak dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version