Fraksi PDIP Dukung Raperda, Soroti Penguatan Fungsi BPBD
PURUK CAHU, BIMARAYA.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) pendukung di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan dari PDIP itu sendiri disampaikan juru bicaranya, Fredrich Dominggus Yoga saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat paripurna terkait penataan kelembagaan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD,” kata Yoga
Menurut Yoga, Fraksi PDIP memahami bahwa substansi utama perubahan perda ini adalah untuk mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A.
“Langkah ini sekaligus mencabut Perda nomor 11 tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD. Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengharmonisasi regulasi yang ada,” tambah Yoga di paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rumiadi.
Meskipun mendukung, Yoga menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan memberikan penekanan agar perubahan kelembagaan BPBD tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural semata. Perubahan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas SDM, sarana prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu menurut Yoga, masa transisi perubahan perda itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk penataan organisasi, penyesuaian jabatan, dan penyusunan regulasi teknis agar tugas BPBD tidak terhambat.
“Kami juga meminta agar pemerintah daerah harus memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau gangguan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang sudah berjalan,” ungkapnya lagi.
Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya penguatan koordinasi antara perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat agar fungsi koordinatif dan komando BPBD dapat berjalan efektif.
“Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini,” demikian Yoga.






Tinggalkan Balasan