Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak
BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Kuasa hukum Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Banding diajukan setelah putusan yang dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan selama proses pemeriksaan perkara. Menurut mereka, jadwal pembacaan putusan yang dilakukan di luar jam operasional pengadilan juga menjadi salah satu alasan keberatan.
“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyampaikan memori banding secara lengkap pada 30 April 2026. Dalam dokumen tersebut, mereka menilai terdapat pertimbangan majelis hakim yang dinilai ambigu, terutama terkait status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penilaian terhadap gugatan rekonvensi yang dinilai tidak konsisten serta dugaan pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang dianggap sah selama persidangan.
Menanggapi pembacaan putusan yang berlangsung pada malam hari, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan nota keberatan kepada Mahkamah Agung. Langkah itu dilakukan agar mekanisme serupa tidak menjadi preseden dalam proses peradilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim kuasa hukum.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang disebut memiliki kaitan dengan hak ulayat masyarakat adat. Menurut kuasa hukum, kepastian hukum atas hak tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri maupun pihak lawan perkara terkait pernyataan dan alasan banding yang disampaikan kuasa hukum Priyanto Bin Samsuri. (red)






Tinggalkan Balasan