Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Bapenda Palangka Raya Buka Ruang Evaluasi NJOP, Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Bidang terkait di Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani, menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi bagi wajib pajak yang menilai NJOP belum sesuai dengan kondisi riil objek pajak di lapangan. Foto: Dok. Bapenda Kota Palangka Raya/Bimaraya.com

Penetapan NJOP Mengacu pada Data Transaksi dan Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, Bimaraya.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya membuka ruang evaluasi bagi masyarakat yang menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada objek pajaknya belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Hal tersebut menyusul adanya permohonan keberatan yang diajukan salah seorang wajib pajak terkait penyesuaian NJOP di kawasan Jalan Alson III Gang Makmur Lanjutan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Kepala Bidang terkait di Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan NJOP berdasarkan pendekatan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang bersumber dari transaksi riil dan perkembangan wilayah.

Menurut Emi, pemerintah tidak menggunakan harga penawaran atau harga yang diinginkan pemilik lahan sebagai dasar penilaian.

“Penetapan NJOP mengacu pada data transaksi BPHTB, perkembangan kawasan, aksesibilitas wilayah, serta karakteristik lingkungan sekitar objek pajak,” ujar Emi Abriani.

Wajib Pajak Menyampaikan Keberatan

Permohonan keberatan tersebut muncul setelah wajib pajak menilai nilai NJOP yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi pasar di lokasi objek pajak.

Sebelumnya, NJOP objek pajak tersebut tercatat sebesar Rp36 ribu per meter persegi. Namun sejak penyesuaian pada tahun 2023, nilai tersebut meningkat menjadi Rp160 ribu per meter persegi.

Kenaikan tersebut berdampak terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi dasar berbagai transaksi pertanahan.

📈 Dampak Penyesuaian NJOP

KomponenSebelumSesudah
NJOP per m²Rp36.000Rp160.000
Kenaikan344%
PBB TahunanRp86 ribuRp384 ribu
Estimasi BPHTBRp19,2 juta

Sumber: Surat keberatan wajib pajak dan hasil simulasi Bimaraya.com.

Data Transaksi Menjadi Dasar Penilaian

Emi menjelaskan, transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periode 2021 hingga 2022 menjadi salah satu dasar pembentukan Zona Nilai Tanah di kawasan tersebut.

Pemerintah menggunakan sejumlah wilayah pembanding, antara lain Jalan Mahir Mahar, Jalan Alson I, dan Jalan DA Tawa.

Dari hasil kajian tersebut, pemerintah menetapkan Zona Nilai Tanah sebesar Rp160 ribu per meter persegi pada kawasan yang memiliki karakteristik serupa.

Nilai tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan NJOP bagi objek pajak yang berada dalam zona yang sama.

🗺 Wilayah Acuan Zona Nilai Tanah

Wilayah AcuanDasar PenilaianNilai ZNT
Jalan Mahir MaharTransaksi BPHTB 2021-2022Rp160.000/m²
Jalan Alson ITransaksi BPHTB 2021-2022Rp160.000/m²
Jalan DA TawaTransaksi BPHTB 2021-2022Rp160.000/m²
Jalan Alson III Gang Makmur LanjutanMengikuti zona pembandingRp160.000/m²

Sumber: Bapenda Kota Palangka Raya dan data transaksi BPHTB tahun 2021-2022.

NJOP Tidak Selalu Sama dengan Harga Pasar

Bapenda menegaskan bahwa NJOP tidak selalu identik dengan harga jual aktual di lapangan.

Perbedaan tersebut dapat terjadi karena setiap objek memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari akses jalan, kondisi infrastruktur, perkembangan kawasan, hingga kedekatan dengan jalan utama.

Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme keberatan bagi wajib pajak yang menilai penetapan NJOP belum mencerminkan kondisi riil objek pajak yang dimiliki.

⚖ Faktor yang Mempengaruhi NJOP

FaktorPengaruh
Dekat jalan utama⬆ Meningkatkan nilai tanah
Akses jalan aspal⬆ Meningkatkan nilai tanah
Masuk gang atau jalan tanah⬇ Menurunkan nilai tanah
Kawasan belum berkembang⬇ Menurunkan nilai tanah

Sumber: Bapenda Kota Palangka Raya dan ketentuan Zona Nilai Tanah.

Bapenda Lakukan Verifikasi Lapangan

Emi mengatakan Bapenda telah menerima permohonan keberatan dari wajib pajak dan akan menindaklanjutinya melalui penelitian administrasi serta kajian teknis.

Tim nantinya akan melakukan verifikasi lapangan, peninjauan akses jalan, evaluasi perkembangan kawasan, serta membandingkan transaksi pertanahan terbaru di sekitar objek pajak.

Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah NJOP yang berlaku masih sesuai atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Proses Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan seluruh proses penanganan permohonan keberatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan menerbitkan keputusan atas permohonan wajib pajak paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.

Melalui penjelasan tersebut, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, maupun keberatan terkait penetapan pajak daerah.

Bapenda juga memastikan setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini