Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Video HS Dan Rekaman VCS Diancam Disebarkan, Mahasiswi Baru di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng, Oknum Karyawan Gudang Sembako Asal Sampit Dibina Dan Dimediasi

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswi baru berusia 18 tahun, disamarkan dengan nama Bunga, mengadu kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah setelah mengaku diancam mantan kekasihnya akan menyebarkan video pribadi yang diduga berisi rekaman hubungan intim dan video call pribadi. Peristiwa itu terjadi di Palangka Raya pada Senin (03/08/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, mantan pacarnya yang disamarkan dengan nama Kumbang (19), merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keduanya pernah menjalin hubungan selama sekitar sembilan bulan sejak masih bersekolah di Sampit.

Saat ini, Kumbang bekerja sebagai karyawan gudang sembako di Palangka Raya, sedangkan Bunga baru memulai perkuliahan di kota tersebut. Selama menjalin hubungan, korban mengaku terdapat rekaman video pribadi yang dibuat oleh pelaku, termasuk rekaman saat keduanya menjalani hubungan jarak jauh melalui video call.

Korban memutuskan mengakhiri hubungan setelah mengetahui mantan kekasihnya diduga berselingkuh. Namun, keputusan tersebut disebut memicu ancaman penyebaran video pribadi milik korban.

Dalam pengaduannya kepada Cak Sam, korban mengaku telah beberapa kali menerima ancaman dari mantan pacarnya.

“Dia sudah beberapa kali mengancam saya. Saya tahu dia masih menyimpan video itu,” ungkap korban dalam keterangannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam mendatangi tempat kerja terlapor untuk melakukan pembinaan dan memediasi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi, terlapor diminta menghapus seluruh foto dan video pribadi milik korban dari perangkat elektronik yang dimilikinya.

Setelah mediasi berlangsung, terlapor menyatakan penyesalan atas tindakannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menghapus seluruh dokumentasi pribadi milik korban dari gawainya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyimpan maupun menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan mengancam penyebaran konten intim dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini