Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran, Ketua dan Empat Komisioner KPU Kotim Resmi Jadi Tersangka

Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus Korupsi KPU Kotim dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. (ISTIMEWA)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (06/08/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran berupa kegiatan yang diduga fiktif, mark up anggaran, serta penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Meski demikian, Kejati Kalteng menyatakan hingga kini belum menemukan bukti penggunaan dana hibah tersebut untuk kepentingan suksesi maupun pemenangan pasangan calon pada Pilkada Kotim 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menjelaskan setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak.

“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” kata Jimmy.

Menurut Jimmy, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, mulai dari kegiatan fiktif, mark up, hingga penggunaan anggaran di luar ketentuan yang berlaku.

“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kejati Kalteng memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp10 miliar. Nilai pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penghitungan resmi masih dilakukan BPKP, tetapi estimasi sementara di atas Rp10 miliar,” ungkap Jimmy.

Selama proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, Sekretaris KPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara KPU Kotim masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana maupun gratifikasi.

“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Jimmy.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini