Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polresta Palangka Raya Ringkus Pria Berinisial NR di Bukit Keminting dan Sita 366 Gram Sabu

Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu Jekan Raya dengan barang bukti sekitar 366 gram dan mengamankan seorang pria. (Dok. Humas Polresta/Bimaraya.com)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 366 gram dan mengamankan seorang pria berinisial NR (30) di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Senin (21/09/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan NR.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan kasus tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Dari pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.

Polisi Temukan 26 Paket di Rumah

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari.

Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan 27 paket yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 366 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik dan satu bungkus Teh China merek Qing Shan.

Polisi juga mengamankan satu tas selempang bertuliskan LOIS serta sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Kembangkan Asal Barang

AKP Yonika mengatakan, NR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Palangka Raya menyatakan proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini