Aksi Kejar-kejaran Berakhir Pecah Ban, Kedok Kurir Sabu 1 Kg Terbongkar Gara-Gara ‘Nyanyian’ Anak
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.002,66 gram atau lebih dari 1 kilogram di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Kamis (24/09/2026). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika asal Pontianak, Kalimantan Barat, di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat pada akhir Agustus 2026.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang telah disita dari tindak pidana wajib segera dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta menuntaskan proses penegakan hukum,” ujar Mada dalam sambutannya.
Sampel barang bukti juga diperiksa di Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi sampel tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Berawal dari Informasi Pengiriman Sabu
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan pengungkapan kasus melibatkan tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat, dan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (28/08/2026) malam, ketika petugas memperoleh informasi terkait pengiriman sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah. Pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AE yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi berinisial SR (41), yang disebut pernah bekerja sebagai penambang, justru mempercepat kendaraan menuju arah Simpang Runtu.
Pengejaran berlangsung hingga masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelarian SR terhenti di Jalan Ahmad Yani Km 32, Desa Runtu, setelah ban depan kendaraan mengalami pecah.
“Saat digeledah, di dalam mobil terdapat tersangka SR bersama anak dan istrinya. Pada pemeriksaan awal, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan,” kata Ruslan.
Sabu Ditemukan Setelah Pengakuan Sang Anak
Petugas kemudian kembali menyusuri jalur yang dilalui kendaraan tersebut. Dari penelusuran itu, petugas menemukan sebuah tas berisi paket sabu yang sebelumnya diduga dibuang dari kendaraan.
Ruslan mengatakan, informasi mengenai lokasi barang tersebut diperoleh setelah anak SR menyampaikan kepada petugas, ayahnya sempat membuang bungkusan plastik melalui jendela mobil ketika dikejar.
Petugas kemudian menyisir jalan raya sejauh beberapa kilometer hingga menemukan tas berisi 10 paket besar sabu dengan berat 1.002,10 gram. Selain itu, terdapat enam paket kecil dengan berat 7,94 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan BNNP Kalteng mencapai 1.002,66 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang bergerak dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Atas perkara tersebut, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Abimanyu/bayu).
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan