Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku Karhutla: 8 Tersangka Diamankan Dua Pekan Terakhir, 12 Korporasi Turut Disidik

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin konferensi pers penanganan tindak pidana karhutla di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Dok. Abimanyu/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Dalam periode dua minggu terakhir, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers penanganan karhutla yang digelar di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (28/9/2026).

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan di hadapan awak media.

Tersangka dari Oknum PNS hingga Wiraswasta

Kapolda merincikan, dari delapan tersangka yang diamankan dua pekan terakhir, beberapa di antaranya teridentifikasi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di wilayah Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap seorang oknum PNS berinisial N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Meski dalih awal hanya membakar di area pribadi, api dengan cepat merambat hingga melahap lahan seluas kurang lebih 6 hektar.

Sementara di Kabupaten Barito Timur, petugas membekuk dua tersangka, yaitu S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta). Aksi pembakaran pada Minggu (20/9/2026) tersebut menyebabkan lahan terbakar seluas hampir 11 hektar. Dari tangan para tersangka di Barito Timur, polisi menyita barang bukti berupa jerigen berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli bekas, jerigen oli, ember, hingga tas gendong.

Selain di dua wilayah tersebut, penyidikan juga menyasar dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku perorangan ini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usut 130 Laporan dan Penyidikan 12 Korporasi

Secara keseluruhan, Polda Kalteng beserta jajaran saat ini tengah menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).

Rinciannya, 5 LP masih dalam tahap penyelidikan, 24 LP tahap penyidikan, 13 LP sudah dalam Tahap I, dan 3 LP telah memasuki Tahap II.

Tak hanya menyasar individu, penyidik Polda Kalteng juga memproses penyidikan terhadap 12 korporasi (perusahaan) yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.

Untuk penanganan korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengakhiri keterangannya, Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi penanganan karhutla. Polda Kalteng juga memastikan akan terus mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik rawan. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini