Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Agrinas Buka Suara Soal KSO Sawit dengan PT AJP, Pastikan Hubungan Kontrak Masih Berjalan

Gambar ilustrasi

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT Aji Jaya Plantation (AJP) masih berlaku dan berjalan sesuai perjanjian, sepanjang belum dilakukan pengakhiran secara resmi.

Kepastian tersebut disampaikan Legal PT Agrinas Palma Nusantara, Wahyu, terkait kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara kedua perusahaan. Berdasarkan dokumen amandemen perjanjian, kerja sama tersebut memiliki jangka waktu hingga 1 Februari 2028.

“Terkait kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP), pada prinsipnya pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada ketentuan dalam perjanjian beserta amandemennya,” kata Wahyu kepada awak media, Rabu (30/09/2026).

Menurut Wahyu, evaluasi terhadap perusahaan tidak secara otomatis mengakhiri hubungan KSO yang telah disepakati para pihak.

“Sepanjang belum terdapat pengakhiran kerja sama yang dilakukan secara resmi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka hubungan KSO tersebut masih tetap berlaku dan berjalan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati para pihak,” ujarnya.

Masa KSO hingga 2028

Dokumen Amandemen Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/AMD-P.KSO/APN/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 mengatur kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara Agrinas dan AJP.

Pada Pasal 4 tentang Jangka Waktu, perjanjian ditetapkan berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 2 Februari 2026 hingga 1 Februari 2028.

Objek kerja sama dalam dokumen tersebut mencakup areal pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.236,03 hektare.

Amandemen itu menjadi dasar kontraktual yang mengatur hubungan Agrinas sebagai pihak pertama dan AJP sebagai pihak kedua dalam pengelolaan kebun.

Dokumen tersebut juga mengatur kedudukan perjanjian sebelumnya. Setelah amandemen ditandatangani, Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/APN/DBK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Para pihak kemudian tunduk pada perjanjian terbaru, dengan tetap memperhatikan penyelesaian kewajiban yang muncul dari perjanjian sebelumnya sesuai ketentuan dalam dokumen.

Dengan demikian, hubungan kerja sama Agrinas dan AJP mengacu pada amandemen tertanggal 2 Februari 2026 dengan masa berlaku hingga 1 Februari 2028.

AJP masih menjalankan pengelolaan kebun

Senior Legal PT Aji Jaya Plantation, HM Roy Sidabutar, sebelumnya menyatakan AJP masih menjalankan pengelolaan perkebunan berdasarkan KSO dengan Agrinas.

Menurut Roy, AJP memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan melalui hubungan kerja sama tersebut.

Pernyataan itu sejalan dengan dokumen amandemen yang mencantumkan masa kerja sama hingga 2028 serta keterangan terbaru dari Legal Agrinas mengenai keberlangsungan KSO.

Aktivitas pengelolaan AJP pada objek kerja sama pun merujuk pada perjanjian dengan Agrinas beserta ketentuan yang melekat di dalamnya.

Agrinas lakukan evaluasi pola pengelolaan

Di sisi lain, Agrinas tengah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pola pengelolaan perusahaan. Wahyu menyebut proses tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal.

“Adapun terkait kebijakan evaluasi maupun penyesuaian pola pengelolaan yang sedang dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal dan pelaksanaannya tetap akan memperhatikan ketentuan kontraktual serta mekanisme yang berlaku,” kata Wahyu.

Evaluasi tersebut tidak serta-merta menghapus hubungan kontraktual dengan mitra. Pelaksanaan perubahan pola pengelolaan tetap harus memperhatikan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Perjanjian mengatur mekanisme penghentian

Meski menetapkan masa kerja sama hingga Februari 2028, perjanjian Agrinas-AJP juga memuat mekanisme penghentian sebelum masa berlaku berakhir.

Pasal 15 tentang Penghentian Perjanjian mengatur kondisi dan mekanisme penghentian apabila terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan sesuai perjanjian.

Sementara itu, Pasal 23 tentang Berakhirnya Perjanjian mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan hubungan kerja sama berakhir selain karena berakhirnya jangka waktu kontrak.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pernyataan Agrinas, pengakhiran KSO harus dilakukan secara resmi sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

KSO dan status HGU merupakan aspek berbeda

Dalam sejumlah pemberitaan lokal, muncul pernyataan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan status Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang berkaitan dengan pengelolaan tersebut.

Namun, dokumen yang diperoleh media merupakan perjanjian kerja sama pengelolaan kebun antara Agrinas dan AJP, bukan sertifikat HGU.

Karena itu, KSO Agrinas-AJP dan status HGU merupakan dua aspek yang berbeda. KSO berkaitan dengan hubungan kontraktual pengelolaan antara kedua perusahaan, sedangkan HGU berkaitan dengan administrasi hak atas tanah.

Dokumen KSO menempatkan AJP sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan kebun berdasarkan kerja sama dengan Agrinas. Adapun status HGU memerlukan rujukan pada dokumen pertanahan yang terkait.

Dengan konfirmasi Legal Agrinas, hubungan KSO Agrinas-AJP masih berlaku dan berjalan sepanjang belum terdapat pengakhiran secara resmi sesuai mekanisme yang disepakati para pihak. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini