Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Tujuh Organisasi Masyarakat Siap Membersamai Perjuangan Rakyat Menuntut Hak Atas Udara Bersih, Keselamatan, Dan Keadilan Ekologis

Solidaritas Organisasi Kemasyarakatan Dan Elemen Masyarakat Kalimantan Tengah. (IST/Bimaraya.com)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Tujuh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap rencana aksi damai Aliansi Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) pada Kamis (15/10/2026). Mereka mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan transparansi anggaran dan penegakan hukum.

Pernyataan solidaritas tersebut disampaikan melalui siaran pers bersama di Palangka Raya yang di terima Bimaraya.com pada Senin (12/10/2026). Ketujuh organisasi itu menyatakan siap membersamai perjuangan masyarakat untuk memperoleh udara bersih, keselamatan, dan keadilan ekologis.

Aksi damai dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

TUJUH ORGANISASI DUKUNG AKSI DAMAI KRKT

Organisasi yang menyatakan dukungan terdiri atas Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK) DPW Kalimantan Tengah, Ikatan Paranormal Borneo (IPB), Riwut Karuhei Dayak Ngajoe, serta Betang Mandau Talawang (BMT).

Empat organisasi lainnya yang tercantum dalam siaran pers tersebut adalah Kerukunan Utus Damang Bahandang Balai Kalimantan Tengah, Pasukan Borneo Bersatu, dan Dewan Presidium Rakyat Kalimantan Sejahtera. Secara keseluruhan, siaran pers itu mencantumkan tujuh organisasi sebagai pihak yang menyatakan solidaritas.

Mereka menilai persoalan karhutla tidak semestinya hanya mendapat perhatian ketika asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Penanganannya, menurut mereka, perlu mencakup pengelolaan sumber daya alam, pengawasan perizinan dan konsesi, penegakan hukum, kesiapsiagaan bencana, serta perlindungan kesehatan warga.

Dalam pernyataan bersama itu, mereka menyerukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat terhadap kondisi masyarakat Kalimantan Tengah.

“Pusat, jangan acuh terhadap persoalan yang dihadapi rakyat di daerah,” demikian seruan dalam siaran pers tersebut.

EMPAT TUNTUTAN TERKAIT PENANGANAN KARHUTLA

Ketujuh organisasi mendukung empat agenda utama yang akan disuarakan melalui rencana aksi damai KRKT. Agenda tersebut mencakup pengusutan penyebab karhutla, perlindungan masyarakat terdampak, transparansi anggaran, dan evaluasi status bencana.

PERTAMA, PENGUSUTAN PENYEBAB KARHUTLA. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, audit konsesi, keterbukaan informasi perizinan dan peta kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

KEDUA, PERLINDUNGAN KESEHATAN DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT. Mereka mendorong pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi warga terdampak, terutama penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penyediaan masker, akses air bersih, perlindungan kelompok rentan, serta pendataan kerugian sosial-ekonomi juga menjadi bagian dari tuntutan.

KETIGA, TRANSPARANSI ANGGARAN PENANGANAN KARHUTLA. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai perencanaan, alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Mereka juga meminta kejelasan penanggung jawab, target kegiatan, serta hasil penanganan yang dapat diawasi masyarakat.

KEEMPAT, EVALUASI STATUS BENCANA. Mereka meminta Presiden bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait mengkaji kebutuhan penetapan status bencana nasional secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kajian tersebut, menurut mereka, perlu mempertimbangkan kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, kerugian sosial-ekonomi, serta kemampuan pemerintah dalam menangani bencana.

MINTA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENINDAKLANJUTI ASPIRASI

Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat, ketujuh organisasi mendorong Gubernur Kalimantan Tengah dan jajaran pemerintah provinsi serta pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membuka ruang dialog bagi masyarakat.

Mereka mengharapkan pemerintah memberikan tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan tersebut, menurut siaran pers, bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah, melainkan mendorong pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi warga.

Dalam pernyataan itu, mereka juga merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Mereka menegaskan penyampaian aspirasi harus berlangsung secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Mereka berharap aksi tersebut menghasilkan langkah nyata dalam penanganan karhutla, bukan hanya pernyataan atau pertemuan tanpa tindak lanjut.

Rencana aksi damai KRKT dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB, dengan lokasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Siaran pers bersama itu ditandatangani secara kolektif oleh tujuh organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat Kalimantan Tengah. Muhammad Soeparto tercantum sebagai narahubung atau juru bicara bersama.

Mereka menyatakan dukungan terhadap perjuangan pemenuhan hak masyarakat atas udara bersih, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini