Tinjau Lokasi Karhutla Tumbang Nusa, Astamaops Kapolri dan Kapolda Kalteng Petakan Penebalan Pasukan
BIMARAYA.COM, PULANG PISAU – Mabes Polri memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Operasi Aman Nusa II. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Astamaops Kapolri (Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi), Komjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., usai meninjau lokasi karhutla di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (16/10/2026).
Komjen Pol Roycke menyampaikan bahwa jajaran Polda Kalteng sebelumnya telah mengerahkan sekitar 3.000 personel. Namun, untuk memperkuat pemadaman dan mengantisipasi munculnya fire spot baru, Mabes Polri menambah 200 personel Brimob tambahan.
“Kami dari Mabes Polri akan menambah 200 personel dari jajaran Brimob yang digeser dari Nusa Tenggara Barat beserta peralatannya. Selain itu, atas perintah Kapolri, kami juga menugaskan 10 dokter dan tim medis untuk mendukung kondisi kesehatan personel di lapangan serta merencanakan pembuatan rumah oksigen,” ujar Komjen Pol Roycke.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi erat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat Kalteng dalam menanggulangi karhutla secara bersama-sama.
Menindaklanjuti penambahan pasukan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan bahwa 200 personel BKO Brimob tersebut akan disebar ke wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi.
“Rencananya 200 personel BKO ini akan kita tempatkan di lima wilayah rawan, yakni Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, dan Kapuas. Sementara untuk Kota Palangka Raya sudah dimaksimalkan oleh personel Brimob Polda Kalteng,” jelas Irjen Pol Iwan.
Fokus utama pasukan tambahan ini adalah melakukan aksi pemadaman, pembasahan, hingga pendinginan di lokasi-lokasi terbakar bersama Satgas Karhutla yang sudah ada di lapangan.
PENEGAKAN HUKUM TEGAS: 43 ORANG DAN 1 KORPORASI JADI TERSANGKA
Selain upaya pemadaman, Kapolda Kalteng menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau ekstrem akibat dampak El Nino.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara tegas. Saat ini terdapat 43 individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penanganan korporasi, ada 12 kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan satu korporasi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irjen Pol Iwan.
Rincian mengenai perkembangan penegakan hukum kasus karhutla tersebut rencananya akan dirilis secara terpisah oleh Polda Kalteng.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan