Polda Kalteng Rilis Capaian Semester I 2026: Ratusan Kasus 3C dan Narkoba Senilai Rp140 Miliar Berhasil Diungkap
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026.
Hasilnya, jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama 14 Polres/Polresta jajaran sukses menggulung ratusan pelaku kejahatan Curat, Curas, Curanmor (3C) serta mengamankan barang bukti narkoba bernilai fantastis.
Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (29/06/2026) pagi ini dipimpin langsung oleh Kabidhumas Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalteng bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si., dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo, S.I.K., M.H.
Sektor Kejahatan Konvensional: 323 Kasus 3C Diungkap, 287 Tersangka Ditahan
Dalam paparannya, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, tercatat ada 323 kasus kriminalitas 3C—Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)—di wilayah hukum Polda Kalteng. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 147 kasus dan menahan 287 tersangka.
“Kasus Curat menjadi yang paling mendominasi dengan 214 kasus, di mana modus operandi massal yang paling banyak kami tangani adalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan,” jelas Kombes Pol. Dodo.
Sementara itu, untuk Curas tercatat ada 13 kasus dan Curanmor sebanyak 104 kasus (didominasi penggunaan kunci T). Menariknya, polisi juga mengungkap kasus menonjol di mana seorang DPO narkoba melakukan perlawanan dan membawa kabur sepeda motor milik petugas Ditresnarkoba saat hendak ditangkap. Total kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan 3C ini ditaksir mencapai Rp2.624.000.000.
Berdasarkan analisis waktu, para pelaku kejahatan konvensional ini mayoritas memanfaatkan kelengahan warga pada jam istirahat, yaitu rentang pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Sektor Narkotika: Selamatkan 1,2 Juta Jiwa, Sita Sabu 63,9 Kg Senilai Rp140,3 Miliar
Capaian tidak kalah mencengangkan datang dari Direktorat Reserse Narkoba. Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo memaparkan bahwa komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba membuahkan hasil pengungkapan 331 kasus dengan total 439 tersangka yang berhasil diringkus oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan 14 Polres jajaran.
Dari tangan para budak narkoba ini, aparat mengamankan barang bukti ilegal dalam jumlah masif:
* Sabu-sabu: 63.902 gram (sekitar 63,9 kilogram).
* Ekstasi: 16.965 butir.
* Ganja: 39,4 gram.
* Karisoprodol (Obat Keras): 255 butir.
* Etomade (Liquid Vape): 50 mililiter.
“Bila diakumulasikan dengan harga pasaran, seluruh barang bukti narkotika yang disita ini bernilai kurang lebih Rp140.345.560.000. Melalui kerja keras ini, kami berhasil menyelamatkan 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari jerat narkoba,” tegas Kombes Pol. Slamet.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil memetakan tiga jalur utama masuknya pasokan narkoba ke Bumi Tambun Bungai, yakni jaringan asal Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa. Sebagian besar barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan berdasarkan ketetapan hukum dari Pengadilan dan Kejaksaan.
Dampak Domino Narkoba terhadap Kriminalitas & Imbauan Polisi
Kedua Direktur menekankan bahwa kejahatan narkoba dan kriminalitas jalanan (3C) adalah dua hal yang saling berkaitan erat. Penyalahgunaan narkotika kerap menjadi akar pemicu tindakan nekat seperti menjambret, membobol rumah, atau mencuri kendaraan demi mendapatkan uang secara instan.
Guna menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng mengeluarkan lima poin imbauan penting kepada masyarakat:
1. Lapor Cepat: Segera hubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait 3C maupun narkoba.
2. Pasang CCTV: Rumah warga diimbau memasang kamera pengawas untuk mempermudah deteksi dini dan proses penyelidikan jika terjadi kejahatan.
3. Kunci Ganda: Kendaraan bermotor wajib dipasang pengaman tambahan guna mempersulit aksi pelaku Curanmor.
4. Batasi Aktivitas Dini Hari: Hindari keluar rumah pada jam-jam rawan (tengah malam hingga subuh) jika tidak ada urusan yang sangat mendesak.
5. Hindari Berpakaian Mencolok: Jangan menggunakan perhiasan berharga berlebihan, terutama saat harus melewati kawasan yang sepi.
Polda Kalteng juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan keluarganya yang menjadi pecandu untuk direhabilitasi secara medis melalui kerja sama dengan BNNP dan BNNK setempat.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan media serta masyarakat yang terus menyuplai informasi. Ke depan, mari bersama-sama kita perkuat komunikasi dan partisipasi demi menjaga Kalimantan Tengah tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tutup para pejabat utama Polda Kalteng tersebut. (Abimanyu)






Tinggalkan Balasan