Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Ramai Unggahan Surat Teguran Kafe di Medsos, Bapenda Palangka Raya Buka Suara Soal Penagihan Pajak

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat di konfirmasi mengenai postingan viral salah satu pemilik kafe di Palangka Raya. (Dok: Abimanyu/Bimaraya.com/tangkapanlayar akun @jeprief

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan penagihan tunggakan pajak terhadap salah satu Kafe di Palangka Raya berkaitan dengan kewajiban pajak dari dua tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sesuai ketentuan. Penjelasan itu disampaikan setelah unggahan instagram pemilik kafe @jeprief mengenai surat teguran dari Bapenda viral di media sosial, Senin (12/10/2026).

Emi mengatakan, berdasarkan data administrasi Bapenda, pemilik usaha tersebut pernah melakukan pembayaran pajak. Namun, jumlah pembayaran itu tercatat belum sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, untuk kafe-kafe tersebut, tidak hanya kafe itu saja, kita melakukan penagihan-penagihan karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu. Jadi, bukan penagihan saat ini,” kata Emi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026).

Menurut Emi, Bapenda melakukan penagihan terhadap pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan. Sementara itu, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran penagihan atas tunggakan tersebut.

Surat Teguran Dikirim pada 4 Oktober

Emi menjelaskan, Bapenda telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pemilik Kafe tersebut pada 4 Oktober 2026. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi mengenai tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Melalui surat itu, pemilik usaha diminta membayar tunggakan atau memberikan konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

“Diharapkan pembayaran atau konfirmasi dapat dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal diterimanya surat ini,” ujar Emi.

Bapenda, kata dia, membuka kesempatan bagi pemilik kafe untuk mengklarifikasi data tunggakan. Pemilik usaha dapat mendatangi kantor Bapenda atau berkomunikasi dengan petugas yang melakukan kunjungan ke lokasi usaha.

Emi menilai komunikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha, jumlah pengunjung, serta kesesuaian perhitungan pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha.

“Bapenda sendiri tidak menutup diri. Dengan adanya surat tagihan itu, kita mengharapkan ada komunikasi dari pihak kafe, kenapa mereka tidak membayar,” katanya.

Bapenda Ingatkan Kewajiban Pajak Usaha

Emi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PBJT makanan dan/atau minuman wajib menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Karena itu, kepatuhan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan daerah.

Sebelumnya, pemilik Kafe dengan akun instagram @jeprief mengunggah foto surat teguran pertama dari Bapenda melalui akun pribadinya. Dalam unggahan tersebut, pemilik menyampaikan keluhan mengenai penagihan pajak setelah menjalankan usaha selama dua tahun serta menggambarkan kondisi bisnis yang sedang mengalami kesulitan akibat karhutla.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian warganet dan memunculkan tanggapan di media sosial. Bapenda pun memberikan penjelasan bahwa penagihan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak dari periode sebelumnya dan membuka ruang komunikasi bagi pemilik usaha. (Abimanyu/bayu).

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini