Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kematian Misterius Pria Tua di Petuk Katimpun Masih Diselidiki Polisi

Korban diketahui bernama Enggon S. Rusan, pria berusia 80 tahun, warga Jalan Petuk Katimpun Km 10 RT 003 RW 001.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya melalui SPKT bersama Tim Inafis dan piket fungsi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait temuan sesosok mayat di sebuah rumah di Jl. Tjilik Riwut Km 11 / Jl. Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Jumat pagi (30/5/2025).

Korban diketahui bernama Enggon S. Rusan, pria berusia 80 tahun, warga Jalan Petuk Katimpun Km 10 RT 003 RW 001.

Berdasarkan keterangan dari para saksi, korban sudah tidak terlihat oleh warga selama kurang lebih satu bulan.

Pada pukul 07.46 WIB, tiga orang saksi berinisiatif mengecek kondisi korban di rumahnya dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup di sisi kanan pintu samping rumah.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim Inafis dan mengevakuasi korban guna kepentingan visum,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kanit III SPKT Aipda Kodrat Sumaksono.

Adapun identitas para saksi yang pertama kali menemukan korban yakni Lalu Rahmatulah (47), Firdaus (24), dan Ahmad Nur Salim (20), seluruhnya warga sekitar Jalan Raflesia.

“Saat ini, penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan,” terang Kanit III SPKT memaparkan.

Tim kepolisian juga telah melakukan tindakan berupa pencatatan identitas saksi, pembuatan laporan polisi, permintaan visum, serta penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya. (dk_reborn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version