Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polda Kalteng dan Jajaran Gulung 233 Tersangka Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026, Total Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Press release pengungkapan kejahatan jalanan (Curas, Curat, dan Curanmor) di Polda Kalteng dan Polresta Jajaran Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Graha Bhayangkara, Sabtu (30/05/2026).

BIMARAYA.COM, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) beserta Polres jajaran bergerak serentak menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Terhitung sejak 1 Januari hingga akhir Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam kegiatan press release serentak yang digelar di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/05/2026) pagi. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polres secara langsung maupun virtual melalui aplikasi Zoom.

“Sejak periode 1 Januari hingga per hari ini, Polda Kalteng dan seluruh jajaran berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus kejahatan curat, curas, dan curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka saat ini telah berhasil diamankan,” ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan di hadapan awak media.

Kapolda memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya. Untuk kasus Curat, angka tertinggi berada di wilayah Kotawaringin Timur. Sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kasus Curanmor mendominasi di Kota Palangkaraya.

Sejumlah barang bukti.

Terkait modus operandi, Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan bahwa kasus Curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan.

Sedangkan untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T.

Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis.

“Kerugian dari tindak pidana Curat berkisar hampir Rp90 juta, Curas mencapai kurang lebih Rp435 juta, dan Curanmor menyentuh angka kurang lebih Rp1,6 miliar. Jika ditotal, kerugian masyarakat akibat tiga kejahatan ini mencapai kurang lebih Rp2,125 miliar,” papar Kapolda.

Dalam proses hukumnya, Polda Kalteng memastikan telah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Untuk para pelaku Curat dan Curanmor, kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

Sementara untuk pelaku Curas, diterapkan Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Guna menekan angka kriminalitas ke depan, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengeluarkan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat Bumi Tambun Bungai.

Masyarakat diminta tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap indikasi kejahatan. Melalui Call Center 110, personel kepolisian berkomitmen untuk langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mengingat tingginya angka kerugian Curanmor, warga diharapkan memasang sistem pengamanan ekstra atau kunci ganda pada kendaraan bermotor saat diparkir, baik di tempat kerja maupun di rumah.

Warga diimbau memasang kamera pengawas (CCTV) di area pemukiman guna membantu upaya pencegahan dan mempercepat pengungkapan kasus oleh kepolisian.

Masyarakat disarankan tidak menggunakan perhiasan atau barang-barang mewah secara berlebihan saat beraktivitas di ruang publik, terutama di kawasan rawan.

Di akhir penyampaiannya, Kapolda Kalteng menginstruksikan kepada seluruh Kapolres dan jajaran di wilayah hukum Polda Kalteng untuk memperketat patroli rutin, mengoptimalkan program sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta menindak seluruh pelaku kejahatan secara tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version