Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kadisbun Rizky Badjuri: PT UPC Sudah Kantongi Izin, Tapi Laporan Masyarakat Akan Ditelusuri

BIMARAYA, PALANGKA RAYA — Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT UPC di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam orasinya, para demonstran menuntut agar Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya DLH, segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pencemaran yang disebut telah mencemari sejumlah kawasan ekosistem penting. Di antaranya Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman yang diduga terkena dampak aktivitas operasional perusahaan tersebut.

“Atas dasar temuan kami di lapangan dan keterangan dari masyarakat, maka kami menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lapangan secepatnya dengan melibatkan kami selaku ormas dan masyarakat peduli lingkungan,” tegas Koordinator Aksi, Yinto Susanto, dalam pernyataannya kepada media.

PKR juga menuding bahwa PT UPC diduga melakukan aktivitas di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan, sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang dimaksud.

“Sementara, ini adalah laporan dari masyarakat, terkait limbah. Nah investasi yang ada di sana itu kan ada investasi perkebunan, salah satunya PT UPC,” ujar Rizky saat diwawancarai awak media.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini sedang mempercepat proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur guna menindaklanjuti laporan tersebut secara komprehensif.

“Kita akan akselerasi dulu dengan Pemkab Kotim. Dari deadline mereka ini kan minta ada kita turun ke lapangan lah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizky menyampaikan bahwa dalam waktu dekat tim gabungan dari berbagai instansi terkait akan diterjunkan ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan.

“Nanti setelah koordinasi dengan Pemkab, mungkin ada tim terpadu yang turun ke lapangan. Kalau dari Dinas Perkebunan tadi, saya berikan nomor untuk memudahkan informasi,” jelas Rizky.

Ia juga menegaskan bahwa dari sisi legalitas, PT UPC merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi izin operasional dari Pemkab Kotim.

“Jadi sekarang harapan dari Pak Gubernur dan Wakil itu tim terpadu turun untuk mempercepatlah. Kita kan perlu koordinasi juga dengan Pemkab Kotim,” tutupnya.

Aksi ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version