Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Rekonstruksi Pembunuhan Norhaliza, Polres Pulang Pisau Peragakan 33 Adegan Sadis

PULANG PISAU, BIMARAYA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Norhaliza (N) memasuki babak penting. Polres Pulang Pisau menggelar rekonstruksi atas peristiwa memilukan yang sempat menggegerkan warga Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Rekonstruksi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Asrama Polres Pulang Pisau, pukul 10.30 hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini digelar guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 lalu. Norhaliza ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Trans Kalimantan, setelah sebelumnya dinyatakan hilang.

Perankan Langsung Adegan Sadis

Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi oleh tersangka berinisial AJZ. Sementara itu, peran korban diperankan oleh seorang perempuan berinisial W. Rekonstruksi mengungkap detail mengejutkan, termasuk pengakuan tersangka yang mengklaim dirinya terprovokasi karena korban melempar handphone ke arahnya. Ia lalu menampar korban, membekap mulut, dan mencekik leher Norhaliza hingga tak bergerak lagi.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga kembali ke lokasi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mengangkat jasad korban dan membuangnya di wilayah Desa Garung, tempat di mana tubuh korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian oleh warga.

Dihadiri Jaksa dan Kuasa Hukum

Rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili Kasi Pidum Haidir Rahman, S.H., beserta tim. Kuasa hukum tersangka, Albert Chong, S.H., juga tampak hadir bersama tiga koleganya. Dari pihak kepolisian, hadir Kasat Reskrim beserta penyidik utama dan penyidik pembantu yang menangani kasus ini.

Proses Aman dan Terbuka untuk Media

Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, S.E., menyampaikan bahwa proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Wartawan diberi kesempatan meliput, namun dengan pembatasan mengingat lokasi yang terbatas serta faktor keamanan.

“Ini adalah bagian penting dalam menguatkan alat bukti terhadap tersangka. Semua dijalankan sesuai prosedur,” ujar AKP Daspin.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka AJZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau membuang jenazah demi menutupi peristiwa kematian.

Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap motif dan memastikan kelengkapan bukti dalam proses hukum lanjutan. Masyarakat kini menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyayat hati ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version