Polisi Tegas Tindak Balap Liar di Palangka Raya, Penonton Terancam Tilang dan Kendaraan Ditahan Tiga Bulan, Orang Tua Diminta Awasi Anak Keluar Malam
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan akan menindak tegas pelaku maupun penonton balap liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya. Penonton yang berkerumun di lokasi balapan juga terancam tilang dan sanksi hukum karena dianggap memicu terjadinya aksi balapan ilegal.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan penindakan dilakukan tanpa toleransi karena balap liar dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Penonton dengan pembalap ancamannya sama. Jadi kalau kita dapati menonton, tetap akan dikenakan tilang. Karena penonton ini salah satu sumber terjadinya balapan liar. Kami lakukan tilang, lalu disidangkan. Kendaraan ditahan tiga bulan dan pelanggar diajukan dengan denda maksimal,” kata Hermanto, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Menurut dia, keputusan terkait besaran denda dan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Namun, seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas balap liar tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hermanto menjelaskan, aksi balap liar umumnya bermula dari kerumunan remaja yang datang untuk menonton. Situasi kemudian berkembang ketika sebagian remaja mulai turun ke jalan dan memacu kendaraan di jalan umum.
Dalam operasi gabungan bersama Intelkam, Reskrim, dan Sabhara pekan lalu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Salah satu remaja yang diamankan kedapatan membawa alat hisap sabu beserta sisa pemakaian dan kini ditangani unit Resnarkoba.
Selain itu, petugas turut menemukan senjata tajam yang dibawa remaja di bawah umur. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti unit Reskrim Polresta Palangka Raya.
Satlantas Polresta Palangka Raya juga mulai melibatkan sekolah dalam penanganan kasus balap liar yang didominasi kalangan pelajar. Setiap siswa yang terjaring akan dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah untuk membuat surat pernyataan.
“Untuk penindakan pada Rabu malam kemarin kami amankan, langsung dipanggil orang tua dan pihak sekolahnya. Anak tersebut membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua dan gurunya,” ujar Hermanto.
Selama tiga pekan penertiban berlangsung, polisi telah mengamankan 65 kendaraan dari berbagai titik rawan balap liar. Pada Kamis malam, 22 Mei 2026, polisi kembali mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat balapan liar di kawasan Terminal WA Gara.
Kepolisian mengimbau orang tua dan pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelajar, terutama pada malam hari. Polisi juga meminta pelajar tidak berkeliaran melewati pukul 22.00 WIB untuk mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar. (Abimanyu Bayu)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan