Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Satpol PP Kalteng Tertibkan 28 Spanduk dan Reklame Ilegal di Sejumlah Ruas Jalan Protokol Palangka Raya

Foto : MMC Kalteng

PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Kali ini, Satpol PP menggelar kegiatan Patroli Pengawasan Media Luar Ruang dan Barang Milik Daerah (BMD) di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya, Senin (30/6/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai aturan, serta memastikan aset milik Pemerintah Provinsi tidak disalahgunakan. Rute patroli cukup panjang, meliputi jalan-jalan utama seperti Jl. Yos Sudarso, Bundaran Besar, Jl. Imam Bonjol, Jl. R.A Kartini, Jl. Diponegoro, hingga kawasan Bandara Lama dan Bundaran Burung.

Dalam patroli tersebut, tim berhasil menertibkan sebanyak 28 spanduk dan reklame ilegal. Di antaranya, 13 buah di Jl. R.A Kartini, 5 buah di Jl. P.M Noor, 4 buah di Jl. Meranti, 3 buah di Jl. Diponegoro, serta masing-masing 1 buah di Jl. Adonis Samad dan Jl. W.A Samad. Selain melanggar ketentuan estetika kota, pemasangan tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 27 huruf c Perda Prov. Kalteng No. 5 Tahun 2021.

Tak hanya soal media luar ruang, tim patroli juga menindak penyalahgunaan aset daerah di area Gedung Tambun Bungai, Jl. W. Sudirohusodo. Ditemukan sejumlah barang milik tuna wisma yang menggunakan pos jaga milik pemerintah tanpa izin. Meski petugas telah menunggu, pemilik barang tidak kunjung kembali. Temuan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 22 dan Pasal 27a Perda yang melarang penggunaan BMD tanpa izin serta pelarangan menggelandang di tempat umum.

Seluruh barang hasil penertiban diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Prov. Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang GAKDA, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan daerah.

“Kami berupaya menumbuhkan kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau, dan aset pemerintah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif pada keindahan kota sekaligus menghindari potensi kerusakan lingkungan,” tegas Dedi.

Sementara itu, Komandan Regu Patroli, Nellyana, yang juga menjabat Kepala Seksi Penegakan, menyatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat, pengusaha, maupun pihak terkait dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penertiban ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar kita bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang tertib, bersih, dan tertata,” ujar Nellyana.

 

Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa patroli serupa akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga ruang publik, memperindah wajah kota, dan melindungi aset milik negara dari potensi penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version