Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Modus Licik! Sabu Dimasukkan ke Dongkrak Mobil, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jalur Trans Kalimantan

KETERANGAN FOTO : Pelaku RR bersama barang bukti paket sabu 1 Kg diamankan Jajaran Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Lamandau. Foto : ISTIMEWA

BIMARAYA, LAMANDAU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Pelaku berinisial RR ditangkap saat melintas di jalur darat Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Lamandau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB saat aparat melakukan razia rutin kendaraan di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kecurigaan petugas muncul ketika melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh RR.

Pemeriksaan kendaraan pun dilakukan dengan bantuan Unit K9 dari Ditsamapta Polda Kalteng. Anjing pelacak berhasil mengendus keberadaan barang terlarang yang disembunyikan secara rapi di dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil. Setelah dibongkar, ditemukan satu bungkus plastik warna emas-hitam dengan label “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu seberat 1.020 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayah rawan, khususnya sepanjang jalur strategis Trans Kalimantan.

“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Kombes Erlan dalam keterangan resminya, Rabu (16/7).

Saat ini, tersangka RR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut. RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur perlintasan strategis guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Tengah. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version