Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Gelar Press Rilis, Polresta Palangka Raya Ungkap Motif Penganiayaan Driver Online di Jalan Yos Sudarso

BIMARAYA, POLRESTA PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang driver online berinisial RK(27), Selasa (22/7) sore.

Kegiatan berlangsung di Kantor Unit Jatanras Satreskrim dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K., didampingi Kasi Humas, Kanit Jatanras, serta personel Satreskrim dan Sihumas Polresta Palangja Raya, serta sejumlah awak media.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso Induk tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya. Korban, RJ(27), seorang driver online, dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial AS dan AT, yang keduanya masih berusia 18 tahun.

“Penganiayaan ini bermula dari cekcok lalu lintas yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban secara bergantian. Salah satu pelaku bahkan menyerang dari belakang, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di kepala dan patah tulang di pergelangan tangan,” ungkap Kompol M. Rian.

Kompol Rian menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan emosi akibat sebelumnya merasa dihalangi oleh mobil yang dikemudikan korban saat sedang berkendara.

Korban sempat mengajak pelaku ke pos polisi, namun keduanya justru melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor (Honda Beat dan CBR), jaket dan pakaian milik para pelaku serta korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak mentolerir aksi main hakim sendiri dalam bentuk apapun. Tindakan penganiayaan seperti ini akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di jalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi,” tegas Kapolresta.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (b1b/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version