Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Wakil Ketua BPSK Palangka Raya Sosialisasikan Perlindungan Konsumen di Ibadah Fellowship GBI Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu, S.H, menghadiri Ibadah Fellowship yang digelar Badan Pengurus Daerah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kalimantan Tengah di GBI Rajawali, Jalan Rajawali Gang Bethel No. 09, Palangka Raya, Sabtu (9/8/2025).

Acara diawali dengan Ibadah Fellowship, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua BPD GBI Kalteng dan sosialisasi BPSK oleh Medianus Waruwu. Dalam paparannya, Medianus menjelaskan peran BPSK sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.

“BPSK Kota Palangka Raya berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, dengan fungsi memberikan konsultasi kepada konsumen terkait hak-hak mereka serta cara melindungi diri dari praktik bisnis yang merugikan,” jelas Medianus.

Ia juga menegaskan pentingnya kesempatan sosialisasi di lingkungan gereja untuk memperluas pemahaman jemaat. “Kami sangat bersyukur bisa hadir di gereja dan disambut baik oleh para gembala serta pejabat GBI,” ujarnya.

Medianus memaparkan bahwa keberadaan BPSK diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. BPSK berfungsi layaknya badan semi-peradilan yang menggelar persidangan, dengan kewajiban mengeluarkan putusan maksimal dalam 21 hari sejak perkara masuk.

“Putusan BPSK dapat menjadi acuan bagi pihak yang menerima atau menjadi bukti konkret untuk melanjutkan gugatan ke pengadilan negeri,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPSK Kota Palangka Raya, Ketua BPD GBI Kalteng Pdt. Rasiman Suyadi, S.Th, MA, serta para pendeta, penatua, dan pejabat GBI di wilayah Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version