Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kasus Sengketa Tanah di Palangka Raya Memanas, Kalteng Watch Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Polemik sengketa tanah di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya, kian memanas. Hal ini mencuat setelah dua warga Kelompok Tani Lewu Taheta, yakni Daryana dan Nur Suparno, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Rabu (3/9/2025).

Penetapan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen mendapat perlawanan keras dari masyarakat Lewu Taheta. Ketua Kalteng Watch, sekaligus kuasa pendamping hukum mereka, Men Gumpul, menyebut kasus ini sarat dengan dugaan diskriminasi hukum.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar dan bukti yang jelas. Hingga kini, surat palsu yang dituduhkan itu tidak pernah diperlihatkan, bahkan fotokopinya pun tidak ada,” tegas Men Gumpul dalam konferensi pers di Irama Caffe, Palangka Raya.

Menurutnya, seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat Lewu Taheta adalah sah dan asli. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, serta Polda Kalteng, agar permasalahan ini dibuka secara transparan.

“Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami sudah melaporkan balik, tapi hingga hari ini laporan itu tidak diproses sama sekali. Sementara tuduhan terhadap Daryana dan Nur Suparno langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Men Gumpul menegaskan, jika pada akhirnya kliennya ditahan, pihaknya bersama masyarakat Lewu Taheta tidak akan tinggal diam.

“Apabila sampai terjadi penahanan, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran untuk melawan kriminalisasi ini,” pungkasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version