Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Lapangan Sengketa Lahan PT NPR–Warga Karendan Diwarnai Dugaan Penghalangan, Media dan Rombongan Hakim Sempat Kesulitan Akses

Ist

BIMARAYA, MUARA TEWEH – Polemik sengketa lahan antara PT NPR dan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali memanas. Sidang lapangan perkara perdata tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4–6 Februari 2026 dengan agenda pembuktian lokasi, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugianor, SH, serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (3/2/2026).

Namun, pelaksanaan persiapan sidang lapangan itu diwarnai dugaan upaya penghalangan oleh pihak perusahaan. PT NPR diduga tidak memberikan akses melintas bagi rombongan majelis hakim, pihak tergugat, serta awak media melalui jalur tambang milik perusahaan.

Puluhan jurnalis dari berbagai media turut mengikuti rangkaian persidangan tersebut. Rombongan sempat diantar menggunakan sembilan unit kendaraan milik PT NPR menuju kawasan Barong Tongko, Kabupaten Kutai Barat. Namun, sarana transportasi yang disediakan dinilai sangat terbatas. Setelah rombongan diantar ke Hotel Sidodadi, seluruh kendaraan perusahaan langsung kembali, sehingga rombongan hakim, pihak kecamatan, dan awak media kesulitan untuk beraktivitas, termasuk untuk mencari konsumsi dan kebutuhan logistik lainnya.

Kepala Desa Karendan, Ricy, selaku Tergugat II, yang turut bersama rombongan kecamatan dan unsur kedemangan, mengungkapkan bahwa mereka sempat mencoba melintas melalui Pos Lampanang, yang merupakan pintu awal masuk kawasan tambang. Namun upaya tersebut tidak diizinkan oleh pihak penjagaan.

“Kami bersama rombongan kecamatan sudah mengusulkan untuk melintas, tetapi tidak diperbolehkan. Selain itu, tidak ada juga kesediaan sarana dari PT NPR untuk mengantar rombongan majelis hakim,” ujar Ricy kepada awak media.

Situasi tersebut memicu protes keras dari sejumlah jurnalis. Ramli, jurnalis Canel TV7, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menghalangi tugas jurnalistik, terlebih dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.

“Kami sudah mengikuti persidangan ini dari awal. Sebagai media, kami wajib mengambil liputan. Tidak ada yang bisa menghalang-halangi kerja pers,” tegas Ramli kepada petugas keamanan di Pos Lampanang.

Pernyataan tersebut diperkuat langsung oleh Hakim Ketua Sugianor, SH. Ia menegaskan bahwa sidang perdata yang tengah berlangsung bersifat terbuka untuk umum, sehingga awak media berhak hadir dan melakukan peliputan.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Media juga boleh ikut serta dan melakukan peliputan,” tegas Sugianor.

Di sisi lain, warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari kembali menyuarakan keberatan mereka terhadap PT NPR. Warga mengaku hak-hak mereka dirampas, khususnya terkait pembayaran tali asih yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pemilik lahan asli dalam prosesnya.

Berdasarkan kronologi kasus, PT NPR diduga melakukan pembayaran tali asih melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari tanpa melibatkan langsung pemilik lahan yang sah. Atas hal tersebut, warga Desa Karendan dan Muara Pari melaporkan Kepala Desa Karendan ke Polres Barito Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Kejaksaan Negeri Barito Utara juga telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.

Dalam tuntutannya, warga meminta kejelasan status kepemilikan lahan serta pembayaran tali asih yang adil dan transparan. Mereka juga mendesak agar PT NPR menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version