Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DESDM Kalteng Tegaskan Tidak Mengetahui Aktivitas Ilegal PT IM, Dukung Penyelidikan Kejaksaan

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Vent menegaskan, Dinas ESDM tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya, Jumat (5/9/2025) di Palangka Raya.

Menurutnya, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” katanya.

Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version